IDXChannel - Pemerintah bertindak tegas bagi mereka yang nekat menjual obat terapi Covid-19 dengan harga yang melebih Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak main-main, mereka yang tertangkap menjual dengan harga tinggi akan dikenai sanksi denda hingga Rp2 miliar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan regulasi ini untuk memberikan kepastian terhadap jenis-jenis obat yang dibutuhkan, terutapa dalam penanganan pasien COVID-19.
Bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1, terdapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Jodi mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.