sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berani Jual Obat Harga Selangit, Siap-siap Dipenjara dan Denda Rp2 Miliar

Economics editor Rina Anggraeni
04/07/2021 15:38 WIB
Pemerintah bertindak tegas bagi mereka yang nekat menjual obat terapi Covid-19 dengan harga yang melebih Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berani Jual Obat Harga Selangit, Siap-siap Dipenjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)
Berani Jual Obat Harga Selangit, Siap-siap Dipenjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," katanya.

Dia mengingatkan, bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.

Pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan. Lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.

"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tambahnya.

Jodi minta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement