Rifqi mengatakan persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Salah satu yang ditemukan misalnya, ada seorang kepala tanah (kantah) yang tidak mau memproses pelepasan sertifikat maupun pembuatan sertifikat induk apabila tidak ada bayaran.
Baca Juga:
“Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket enggak selesai-selesai,” tutupnya. (RRD)