sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berantas Pinjol Ilegal, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri Teken Pernyataan Bersama

Economics editor Michelle Natalia
20/08/2021 16:09 WIB
OJK bersama Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Polri melakukan kerja sama untuk berantas pinjol ilegal.
Berantas Pinjol Ilegal, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri Teken Pernyataan Bersama (Dok.MNC Media)
Berantas Pinjol Ilegal, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri Teken Pernyataan Bersama (Dok.MNC Media)

B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
2. Melakukan kerja sama Internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement