IDXChannel - Demi memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol ilegal) yang dilakukan hari ini.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan bahwa sudah lebih dari 3 ribu pinjol ilegal yang diberhentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Pinjol ini meresahkan masyarakat pula karena bunga dan dendanya yang sangat tinggi, dan penagihannya yang tak jarang tidak manusiawi," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat(20/8/2021).
Adapun pernyataan bersama yang ditandatangani untuk pemberantasan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon selular untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip nasabah sesuai peraturan UUD.