IDXChannel - Pemerintah akan membagikan THR paling lambat H-10 kepada aparatur, pejabat negara, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Jika melihat hitungan rumus pembagiannya, maka THR tersebut akan diberikan dengan penjumlahan antara gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja.
Maka jika dihitung, gaji anggota DPR seperti yang diatur adalah Rp4,02 juta perbulan. Gaji tersebut ditambah oleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Sehingga tunjangan suami atau istri yang didapat anggota DPR sekitar Rp420 ribu dan tunjangan anak Rp84 ribu.