sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji Pejabat Negara? Intip Besaran dan Tunjangannya

Economics editor Andini Aprysheila/SEO
12/08/2022 15:31 WIB
Besaran gaji pejabat negara menarik untuk kita simak? Sebab banyak yang ingin mengetahui besaran yang diterima abdi negara ini.
Berapa Gaji Pejabat Negara? Intip Besaran dan Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)
Berapa Gaji Pejabat Negara? Intip Besaran dan Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Besaran gaji pejabat negara menarik untuk kita simak? Sebab banyak yang ingin mengetahui besaran yang diterima abdi negara ini.

Tentunya gaji yang diterima para pejabat negara ini dilihat berdasarkan UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif  Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.  

Pada peraturan tersebut berisi tentang penyesuaian gaji yang akan diterima para pejabat negara yang pokoknya berisi tentang total gaji serta tunjangan yang diterima presiden hingga kepala daerah.

Lalu berapa total besaran gaji pejabat negara tersebut? Simak daftar berikut ini.

Gaji Pejabat Negara

Berikut adalah besaran gaji pejabat negara serta tunjangan yang diterima pada Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju yang mana dipimpin oleh Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin periode 2019-2024.

1. Menteri Negara dan Pejabat Lain Setara Menteri

Total gaji Rp5.040.000. Tunjangan jabatan Rp13.608.000.

Rincian Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Menteri Negara

  1. Wakil menteri mendapatkan 85% tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
  2. Wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar 135 % dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian.
  3. Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
  4. Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000.
Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement