9. Wakil Presiden
Total gaji Rp20.160.000. Tunjangan jabatan Rp22.000.000.
Tunjangan yang diberikan kepada Wakil Presiden:
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Ditanggung seluruh biaya rumah tangganya.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
- Disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
- Memperoleh pensiun 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Tunjangan Umum PNS:
- Golongan IV : Rp190.000,00
- Golongan III : Rp185.000,00
- Golongan II : Rp180.000,00
- Golongan I : Rp175.000,00
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
10. Presiden
Total gaji Rp30.240.000. Tunjangan jabatan Rp32.500.000.
Tunjangan yang diberikan kepada Presiden:
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Ditanggung seluruh biaya rumah tangganya.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
- Disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
- Memperoleh pensiun 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Tunjangan Umum PNS:
- Golongan IV : Rp190.000,00
- Golongan III : Rp185.000,00
- Golongan II : Rp180.000,00
- Golongan I : Rp175.000,00
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Itulah 10 gaji pejabat negara tertinggi beserta tunjangan jabatan yang diterima. Perlu diketahui nominal gaji dan tunjangan jabatan tersebut belum termasuk tunjangan lainnya seperti biaya perjalanan, pensiun, tunjangan kinerja, tunjangan kehormatan, tunjangan hari tua, tunjangan operasional dan lain-lain yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.