IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap harta kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat negara, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jumlah harta terbesar sebanyak Rp8 triliun dan bahkan ada yang minus Rp1,7 triliun.
"Pada saat yang sama ada juga nilai harta terendah yang menarik yang di antara Kementerian/ lembaga masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 triliun. Jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus pada saat yang sama tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan secara daring, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan penelusuran pada lama LHKPN KPK, ternyata pemilik harta dengan kekayaan Rp8 Triliun yakni Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Tahir. Pelaporan LHKPN dilakukan Tahir terakhir pada Maret 2021 lalu.
Dari data LHKPN-nya, Tahir memiliki harta tanah dan bangunan dengan total Rp182.694.669.806. Lalu total harta dari alat tranportasi dan mesin berjumlah Rp12.929.400.000.
Lalu jumlah harta bergerak lainnya Rp4.966.984.037.258. Total harta dari surat berharga dengan total Rp8.299.811.138.809. Lalu harta dari kas dan setara kas yakni Rp2.174.164.167.547 dan harta lainnya Rp72.025.000.000.