IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).
Ratifikasi tersebut diperlukan sebagai upaya peningkatan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi menyebut, konvensi ILO Nomor 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak, khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.
"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, pentingnya perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional maupun dengan meratifikasi atau mengadopsi ketentuan internasional.