Misalnya, Port State Measures Agreement (PSMA), International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF), Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA), dan ILO Convention Nomor 188 on Work in Fishing.
Wacana ratifikasi, lanjut Anwar, juga dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi pekerja yang bekerja di sektor penangkapan ikan yakni tindakan kerja paksa atau perbudakan hingga adanya kasus ketenagakerjaan yang menimpa AKPI.
"Sejak diadopsi pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, Konvensi ILO Nomor 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah," katanya.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara anggota ILO yang telah meratifikasi konvensi ILO No. 188. Namun, ke-19 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga ratifikasi Konvensi ILO No. 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam perlindungan APKI.
"Hal ini dikarenakan ratifikasi Konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," ujarnya.