sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Economics editor Dita Angga Rusiana
29/03/2021 10:18 WIB
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
Satgas Covid-19 ungkap aturan baru perjalanan dalam negeri. (Foto: MNC Media)
Satgas Covid-19 ungkap aturan baru perjalanan dalam negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) pelaku perjalanan  yang baru. Dimana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali:

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa:

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah


3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement