sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Economics editor Dita Angga Rusiana
29/03/2021 10:18 WIB
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
Satgas Covid-19 ungkap aturan baru perjalanan dalam negeri. (Foto: MNC Media)
Satgas Covid-19 ungkap aturan baru perjalanan dalam negeri. (Foto: MNC Media)

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan

5. Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement