sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Economics editor Azfar Muhammad
03/12/2021 07:52 WIB
Satgas mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang mengatur Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona
Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional (FOTO:MNC Media)
Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional (FOTO:MNC Media)

3.Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR yang kedua dengan ketentuan sebgai berikut :  

-Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.  

-Atau Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. 

Sebagai informasi, Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement