sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Economics editor Azfar Muhammad
03/12/2021 07:52 WIB
Satgas mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang mengatur Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona
Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional (FOTO:MNC Media)
Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor  23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang mengatur  Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Surat Edaran (SE) tersebut menindak lanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron pada berbagai negara di dunia. 

Dalam surat edaran tersebut Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut: 

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam 

2.Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam dan telah melakukan PCR.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement