Ananta optimis hal tersebut dapat direalisasikan dengan adanya dukungan dari para pemangku kepentingan serta kontribusi nyata dari masyarakat. Selain itu ia juga mengimbau pentingnya awareness dari investor dalam negeri dalam melakukan investasi pada surat utang terkait perumahan maupun infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
“Adanya regulasi terkait green bond yaitu POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis dibawahnya yang mendorong penerbitannya seperti Surat Edaran, dan sebagainya,” ucap Ananta.
Ananta juga memandang perlunya regulasi yang mengatur mengenai bangunan rumah di lokasi yang rawan bencana seperti di bantaran sungai maupun lokasi lainnya sehingga tidak terjadi peningkatan jumlah bangunan rumah yang rentan terhadap bencana.
Selain itu untuk program pemerintah seperti FLPP, perlu regulasi yang mengatur pengembangan perumahan yang memiliki green certificate, agar jumlah perumahan bagi MBR yang berwawasan lingkungan dapat lebih ditingkatkan.
(SANDY)