Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 0,04 juta orang (dari 14,34 juta orang pada Maret 2022 menjadi 14,38 juta orang pada September 2022).
Selain itu, Margo mencatat, garis kemiskinan pada September 2022 sebesar Rp535.547 per kapita per bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp397.125 (74,15 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp138.422,00 (25,85 persen).
Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga.
"Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.324.274 per rumah tangga miskin per bulan," pungkas Margo.
(FAY)