OJK memanggil seluruh pihak untuk bertemu pada pukul 09.00 WIB esok hari di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta. Hanya tiga orang dari setiap pihak yang diperbolehkan hadir untuk mencegah penyebaran virus corona dan wajib melakukan tes covid19 terlebih dahulu. (TYO)
Baca Juga: