IDXChannel - Kondisi perusahaan AJB Bumiputera 1912 yang sudah memasuki usia 109 tahun sudah semakin krisis, bahkan para petinggi perusahaan dilaporkan kepihak berwajib. Padahal perusahaan ini sempat menjadi aset penting dalam perekonomian Indonesia.
"Masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 semakin lengkap. Bukan hanya sekedar permasalahan likuiditas keuangan akibat kewajiban pembayaran klaim terhadap Pemegang Polis, namun juga masalah kebuntuan di internal yang sulit dilakukan oleh Organ Perusahaan," ujar Ketua Tim Advokasi dan Contingency Plan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 F. Ghulam Naja yang membeberkan masalah di Bumiputera.
Menurut Ghulam, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengabulkan permohonan Judicial Review oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 4 Januari 2021 lalu, menjadikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 berlaku seutuhnya.
Konsekuensi dari berlakunya seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar tersebut adalah menuntut kepatuhan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 secara konsisten.
Sebagaimana diketahui bahwa Organ Perusahaan Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 saat ini, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 terdiri dari :