Kurang lebih hakekatnya sama, dalam mengatasi kerugian, dikembalikan pada Pemilik atau representasi pemilik, sehingga dalam situasi usaha rugi bukannya mengambil asset yang diakuinya sebagai hak.
Oleh karenanya, antara hak yang selama ini diambil oleh Anggota BPA berupa gaji bulanan, fasilitas-fasilitas, serta ketentuan pesangon, tentunya bertolak belakang dengan karakteristik bentuk Usaha Bersama.
Pemegang Polis sebagai kumpulan Pemilik Perusahaan sudah sepatutnya mempertanyakan wakilnya yang duduk di masing-masing Daerah Pemilihan masing-masing, mengapa wakil-wakilnya dapat bertindak demikian dan bahkan telah secara nyata menciderai anggota-anggota yang diwakilinya dengan manfaat asuransi dari waktu dan jumlah yang selazimnya dapat dinikmati tepat waktu.
Pemegang Polis telah menuntut hak berupa Manfaat Asuransinya kepada Direksi sebagaimana tercermin dalam Produk Asuransi yang dimanfaatkan, namun jangan lupa bahwa Pemegang Polis juga merupakan Anggota / Pemilik Usaha Bersama yang hak-haknya diwakili oleh Anggota BPA, sehingga wajib mempertanyakan kepada Anggota BPA bagaimana selama ini duduk dalam Organ Peerusahaan tertinggi.
Praktek-praktek yang tidak lazim juga tercermin dari suatu tindakan yang menurut Anggota BPA pada Sidang Luar Biasa tanggal 23 Desember 2020, telah memberhentikan 3 (tiga) orang Direksi bernama Faizal Karim, SG. Subagyo, dan Wirzon Sofyan sebagai akibat adanya pelanggaran Anggaran Dasar.