Terakhir pada tanggal 23 Desember 2020, RUA LB digelar dengan jumlah 3 (tiga) orang Peserta RUA dengan keputusan-keputusan yang dilaksanakan oleh Organ Perusahaan yang masih duduk hingga saat ini. Keputusan-keputusan tersebut tertuang dalam Akta Notaris Maria Gunarti, SH. MKn tanggal 4 Tahun 2021.
Anehnya Notaris menuangkan keputusan-keputusan yang sesungguhnya telah jelas bahwa dengan RUA LB yang diikuti oleh Peserta RUA sebanyak 3 (tiga) orang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar terkait dengan ketentuan kuorumnya suatu keputusan yang harus diikuti oleh 2/3 dari 11 Peserta RUA.
Ditambah mekanisme penyelenggaraan RUA LB bertentangan dengan ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019. Notaris tidak cermat dan mengabaikan ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019 maupun Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 yang demikian dipertanyakan kode etiknya dalam jabatan Notaris.
Pasca dibacakannya Keputusan MK RI pada tanggal 4 Januari 2021, seluruh ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019 praktis tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal demikian telah dinyatakan dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama yang beredar luas sebagaimana tertuang dalam surat nomor 45/DIR/Int/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dasar pengangkatan Plt. Direktur Utama inipun masih dipertanyakan, karena belum ditemukan secara jelas pengangkatannya melalui Akta Notaris yang mana, mengingat nama Zaenal Abidin diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen.