OJK dalam tanggapannya sebagaimana tertuang dalam surat S-7/NB.23/2021 tanggal 8 Februari 2021 menyatakan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan oleh karenanya tidak dapat diproses.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka kondisi AJB Bumiputera 1912 dalam kedudukan kebijakan tertinggi dan seiring dengan kondisi Organ Perusahaan, tidak memungkinkan lagi bergantung dari upaya sendiri dalam bertindak atau melakukan langkah-langkah strategis, selain memerlukan kebijakan OJK selaku lembaga otoritas dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
Jika masyarakat ingin mengetahui permasalahan yang terjadi mendasar di AJB Bumiputera 1912, dapat dilihat secara sederhana, bahwa AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami kebuntuan pasca Putusan MK yang dibacakan pada 4 Januari 2021.
Dengan jumlah Anggota BPA 2 (dua) orang tidak lagi dapat memutuskan suatu keputusan akibat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar tidak kuorum.
Anggota BPA 11, terdiri dari 5 (lima) Dapil yang berakhir pada 30 Juni 2021, tersisa 2 (dua) Dapil, sesuai ketentuan Anggaran Dasar bagi Dapil yang kosong dan masih berlaku masa keanggotaannya dapat diangkat suara terbanyak berikutnya. Berikutnya dari 6 (enam) Dapil telah habis masa keanggotaannya pada 31 Desember 2019 dan hanya dapat diisi melalui mekanisme Pemilihan. Jika dari 5 (lima) Dapil terisi semuanya, tetap tidak kuorum dalam memutuskan suatu keputusan-keputusan.