Uniknya, orang-orang yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar, diangkat kembali sebagai Staf Ahli dengan status kontrak dan bergaji besar. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa Petinggi AJB Bumiputera 1912 memang terbiasa dengan budaya melanggar ketentuan. Anggaran Dasar yang merupakan kitab suci dan aturan tertinggi AJB Bumiputera 1912 pun biasa dilanggar.
Penindakan atas dugaan tindak pidana telah bergulir dan akan dibukanya seluruh kasus-kasus yang terjadi di AJB Bumiputera 1912. Hal demikian menjadi janji para Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi di AJB Bumiputera 1912.
Dari penyalahgunaan investasi, seperti Kasus Optima, Sugih Energy, dan investasi lainnya di Anak Perusahaan, pengeluaran biaya-biaya akibat program switching di PT. Pusri Palembang, PT. Semen Indonesia, PT. BSRE, pengeluaran biaya-biaya melalui rapat direksi, seperti penanganan kasus Optima, dan lain-lain, biaya-biaya BPA, biaya kontrak CMO.
Mantan Direksi yang jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar diangkat kembali menjadi Staf Ahli oleh Direksi, penggelapan asset Perusahaan dengan cara sistematis melalui ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tertuang dalam Akta Notaris, dan dugaan tindak pidana lainnya.
Terpenuhinya unsur pidana atas pelaksanaan perintah tertulis dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tanggal 16 April 2020 hingga tidak dapat lagi diselesaikan dengan cara perdata. Ini mengingat delik formil telah terpenuhi berkaitan dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tersebut.