Pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan diduga melakukan tindak pidana disektor jasa keuangan yang dapat mengganggu operasional pada Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan ;
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di Lembaga Jasa Keuangan ; dan/atau
Lembaga Jasa Keuangan tidak memenuhi perintah tertulis untuk mengganti Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah.”
Berlarut-larut sama saja melakukan pembiaran. Pembiaran situasi rebutan jabatan dan penjarahan asset di internal Perusahaan dan hanya akan semakin mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi akan masa depannya
Perlu dukungan Pemerintah dan seluruh Pemangku Kepentingan serta dukungan masyarakat untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 serta memulihkan kondisi keuangan dan tata kelolanya