sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makin Suram, Seperti Ini Kondisi Bumiputera

Economics editor Hafid Fuad
22/02/2021 22:00 WIB
Kondisi perusahaan AJB Bumiputera 1912 yang sudah memasuki usia 109 tahun sudah semakin krisis, bahkan para petinggi perusahaan dilaporkan kepihak berwajib.
Makin Suram, Seperti Ini Kondisi Bumiputera (FOTO: MNC Media)
Makin Suram, Seperti Ini Kondisi Bumiputera (FOTO: MNC Media)

 

POJK Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter, disebutkan pada Pasal Ayat (3), sebagai berikut :

 

“Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula dilakukan apabila berdasarkan penilaian OJK, Lembaga Jasa Keuangan memenuhi kriteria sebagai berikut : 

 

Kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan Konsumen, sektor jasa keuangan, dan/atau pemegang saham ;

 

Penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan ; 

 

Lembaga Jasa Keuangan telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha ;

 

Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan ;

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Advertisement
Advertisement