sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makin Suram, Seperti Ini Kondisi Bumiputera

Economics editor Hafid Fuad
22/02/2021 22:00 WIB
Kondisi perusahaan AJB Bumiputera 1912 yang sudah memasuki usia 109 tahun sudah semakin krisis, bahkan para petinggi perusahaan dilaporkan kepihak berwajib.
Makin Suram, Seperti Ini Kondisi Bumiputera (FOTO: MNC Media)
Makin Suram, Seperti Ini Kondisi Bumiputera (FOTO: MNC Media)

 

Keanggotaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan ketentuan sebanyak 11 (sebelas) orang, menyisakan 2 (dua) orang, yaitu Nurhasanah (Dapil Sumatera Bagian Selatan) dan Khoerul Huda (Dapil Kalimantan) yang merupakan keanggotaan BPA periode 1 Juli 2015 – 30 Juni 2021 yang berakhir pada 30 Juni 2021, sedangkan selebihnya keanggotaan BPA periode 14 April 2015 – 31 Desember 2019 seluruhnya telah berakhir pada 31 Desember 2019.

 

Dewan Komisaris dengan ketentuan jumlah minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 2 (dua) orang, itupun Komisaris Independen, yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan.

 

Sedangkan Direksi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 1 (satu) orang, yaitu Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM dan Umum.

 

Untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan, jumlah Direksi bersama Dewan Komisaris yang ada saat ini tidak memenuhi standar tata kelola yang diperkenankan sebagaimana ketentuan yang berlaku di industri perasuransian. Kondisi demikian memicu kinerja bisnis yang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya bahkan menghadapi banyak kendala. 

 

Kondisi tersebut telah berlangsung lama sejak 2019 dengan berbagai proses bongkar pasang komposisi Direksi dan Dewan Komisaris yang saat berlakunya PP 87 Tahun 2019. OJK sebagai pengawas/Regulator telah berulangkali memberikan peringatan terkait keputusan-keputusan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa (LB) bertentangan dan tidak sesuai dengan PP 87 Tahun 2019. Namun pelanggaran tersebut seringkali dilakukan oleh Peserta RUA pada waktu itu. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Advertisement
Advertisement