IDXChannel - Para pemegang polis Bumiputera mulai besok akan melaporkan seluruh petinggi AJB Bumiputera 1912 ke pihak berwajib, baik petinggi yang ada di kantor pusat maupun yang menjabat di daerah.
Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna menyatakan, akan melaporkan kepada pihak yang berwajib seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912. Ini berlaku baik di daerah-daerah maupun di pusat, atas dasar pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP.
"Mulai besok tanggal 22 hingga 26 Februari 2021 seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib," ujar Yayat saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan PMH wanprestasi atas klaim polis pemegang polis yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera hingga saat ini.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.