IDXChannel - Untuk menengahi kasus gagal bayar agar tidak terus berlarut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajak perwakilan manajemen AJB Bumiputera, serikat pekerja AJB Bumiputera, hingga kelompok korban AJB Bumiputera 1912 untuk berdialog.
Pemanggilan tersebut resmi dalam surat OJK nomor S-14/NB.23/2021 bertanggal Jumat (12/3/2021). Pihak yang dipanggil oleh OJK adalah Ketua Serikat Pekerja NIBA Bumiputera, Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera, dan Ketua Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia.
Kepala Departemen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch Muchlasin, dalam surat tersebut mengatakan telah mengirimkan dua surat kepada manajemen Bumiputera yang berisi permintaan untuk menghadirkan pihak terkait dan pemegang polis dalam penyelesaian masalah perseroan.
Sayangnya, surat-surat untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera bernomor S-12/NB.23/2021 dan Nomor S-13/NB.23/2021 tanggal 10 Maret 2021 belum kunjung dipenuhi. Manajemen Bumiputera belum menemukan kesepakatan konkret dengan serikat pekerja dan agen, sehingga OJK harus memfasilitasi pertemuan seluruh pihak.
"OJK akan memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJBB dengan perwakilan pemegang polis dan pihak terkait," kata Muchlasin dalam surat resminya.