Dalam kerangka ini, BI menetapkan insentif khusus guna memastikan pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah.
"Koordinasi dengan KSSK menjaga kredit melalui PINISI. Kebijakan diarahkan untuk UMKM antara lain insentif KLM 1 persen dari DPK (dana pihak ketiga)," tutur Perry.
Keberhasilan penyaluran insentif ini didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang sangat memadai. Data per Maret 2026 menunjukkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tetap stabil di level 27,85 persen.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melesat hingga 13,55 persen secara tahunan (year-on-year).
Dengan modalitas likuiditas yang kuat ini, perbankan diharapkan terus aktif mendukung program strategis pemerintah seperti sektor pertanian dan perumahan melalui skema Asta Cita.
(kunthi fahmar sandy)