IDXChannel- Bank Indonesia (BI) secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah di dalam negeri. Sebab, penggunaan mata uang lain untuk bertransaksi di wilayah hukum Indonesia, bisa diancam hukuman pidana.
Usai viralnya video transaksi penggunaan uang dirham dalam jual beli di sebuah pasar, Bank Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut adalah ilegal. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyatakan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara kesatuan Republik Indonesia, sesuai Undang-Undang Mata Uang Rupiah.
“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan rupiah. Dengan adanya viral penggunaan dirham, BI mengingatkan dapat menindak tegas masyarakat yang tetap menggunakan mata uang selain rupiah dalam bertransaksi,” jelasnya dalam acara IDX Channel di Jakarta, Senin (1/2/2021).
BI pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dengan kata lain penggunaan dinar, dirham atau bentuk mata uang lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (SANDY)