Adapun kerja sama dan koordinasi BI dan OJK tersebut mencakup seluruh fungsi strategis yang beririsan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kedua lembaga yang meliputi aspek: kebijakan makroprudensial – mikroprudensial, pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan, literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen lalu data, informasi, dan ketahanan siber, dan kelembagaan dan sumber daya.
Sejalan dengan sinergi yang terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal, BI dan OJK akan melanjutkan kerja sama dan koordinasi pada area-area strategis dan prioritas yang antara lain mencakup akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan.
Akselerasi ini akan dilakukan melalui: (i) simplifikasi dari aspek persyaratan, (ii) standarisasi proses bisnis, serta (iii) digitalisasi proses perizinan dan/atau persetujuan melalui sistem terintegrasi.
"Untuk mendukung akselerasi tersebut, BI dan OJK telah melakukan pemetaan terhadap persyaratan dan proses perizinan/persetujuan, serta akan melakukan piloting perizinan/persetujuan online secara terintegrasi terhadap bank, baik yang terkait dengan kelembagaan, produk, maupun aktivitas lembaga jasa keuangan," tuturnya.
Sinergi kebijakan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan. Sinergi kebijakan antara lain dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dalam transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025 dan penggunaan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sebagai pengganti JIBOR, serta koordinasi dalam pengembangan domestic benchmark reform ke depan.