"Ini juga mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah karena pihak non-bank, baik penduduk dan non penduduk bisa bertransaksi dan memilikinya di pasar sekunder," tutur Edi.
Edi juga menjelaskan bahwa SRBI berbeda dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), karena menggunakan SBN sebagai underlying atau dasarnya.
"Jadi, kontrol atas likuiditas dan yang lainnya tetap didasarkan pada besarnya kepemilikan RR SBN oleh BI," ungkap Edi.
Sebagai informasi, dalam periode perdana penerbitannya, SRBI akan dilelang dua kali seminggu, yaitu pada hari Rabu dan Jumat mulai 15 September 2023 di pasar perdana dan sekunder.
"Untuk pasar perdana, rencana pelelangan dan penyelenggaraan lelangnya akan diumumkan melalui sistem BI-Electronic Trading Platform (BI-ETP)," tegas Edi. (TSA)