Kebijakan ini murni dirancang agar setiap aktivitas penukaran mata uang asing bersandar pada tujuan yang jelas, seperti kebutuhan impor atau pembayaran utang, dan bukan demi mencari keuntungan jangka pendek dari fluktuasi kurs.
“Sekali lagi message-nya (pesannya) adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi,” ujar Ruth.
Berdasarkan data internal bank sentral, mayoritas pelaku pasar di tanah air sebenarnya merupakan pembeli yang patuh. Lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia secara riil telah ditopang oleh dokumen underlying yang valid.
Oleh sebab itu, intervensi regulasi ini hanya menyasar sisa ceruk pasar berskala kecil yang berpotensi memicu kepanikan ekspektasi terhadap psikologis pasar.
“Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi,” kata Ruth.