Sebagai catatan, BI telah memangkas batas transaksi tersebut dari USD100.000 menjadi USD50.000 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan evaluasi otoritas moneter, kebijakan terdahulu sukses menyumbat aliran transaksi valas yang tidak memiliki tujuan kebutuhan riil.
Melalui pencapaian positif tersebut, BI optimistis penurunan pagu tanpa dokumen pendukung ke level USD25.000 akan semakin mempersempit ruang gerak para spekulen di pasar valas domestik, terutama di tengah kondisi pasar global yang sedang mengalami guncangan.
“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke USD25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” kata dia.
Ruth meluruskan persepsi publik dengan menegaskan BI sama sekali tidak menerbitkan larangan bagi masyarakat ataupun sektor dunia usaha untuk melangsungkan transaksi pembelian dolar AS.