Di balik pengetatan pada transaksi pasar spot tanpa dokumen, BI secara seimbang memberikan pelonggaran pada instrumen moneter lain yang dinilai mampu memicu pasokan (suplai) dolar AS ke dalam ekosistem domestik.
Salah satu insentif yang diberikan adalah menaikkan plafon nilai transaksi swap dari batas maksimal USD5 juta menjadi USD10 juta untuk setiap kali transaksi.
Langkah akomodatif lainnya adalah dibukanya keran fasilitas transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) jual rupiah di pasar internasional (offshore). Akses ini diberikan secara khusus kepada 14 bank dealer utama yang telah mengantongi penunjukan resmi dari BI.
Strategi ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus memperkecil jarak (gap) harga antara pasar NDF luar negeri dengan pasar spot di dalam negeri.
Meski demikian, bank sentral memastikan seluruh fasilitas pelonggaran ini tidak akan dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan. BI bakal menerapkan sistem pemantauan yang ketat serta melakukan evaluasi komprehensif berkala setiap tiga bulan sekali guna mencegah penyalahgunaan instrumen.
“Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer (menderita) pasti se-Indonesia,” katanya.
(Dhera Arizona)