IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperketat kebijakan pasar valuta asing (valas) dengan memangkas batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi USD25.000 per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Kebijakan ini ditempuh setelah bank sentral menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
Langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi menekan stabilitas ekonomi domestik.
Selain BI-Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, serta Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk kebijakan transaksi valas di pasar domestik.
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry menjelaskan kenaikan suku bunga acuan merupakan langkah antisipatif atau pre-emptive jangka panjang guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Fokus kebijakan moneter BI saat ini diarahkan untuk memastikan inflasi tahun 2026-2027 tetap berada dalam target 2,5±1 persen.