sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rupiah Dijaga Ketat, BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Mulai Juni 2026

Banking editor Anggie Ariesta
20/05/2026 16:00 WIB
Bank Indonesia (BI) memperketat kebijakan pasar valuta asing (valas) dengan memangkas batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying).
Rupiah Dijaga Ketat, BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Mulai Juni 2026. (Foto: Ilustrasi)
Rupiah Dijaga Ketat, BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Mulai Juni 2026. (Foto: Ilustrasi)

Untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan di tengah tekanan terhadap nilai tukar, BI mengoptimalkan tiga strategi operasional utama.

Pertama, meningkatkan intensitas intervensi di pasar valas guna memperkuat stabilisasi Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Kedua, BI menyesuaikan struktur suku bunga instrumen moneter berbasis pasar sejalan dengan kenaikan BI-Rate agar tetap menarik aliran dana asing ke instrumen keuangan domestik.

Ketiga, BI menjaga kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan Uang Primer tetap di atas 10 persen atau tumbuh double digit, termasuk melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.

Meski kebijakan moneter diperketat untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI menegaskan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tetap dijaga melalui kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang pro-pertumbuhan.

Bank sentral mempertahankan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, sambil tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement