sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tegaskan Uang Rp75.000 Sah untuk Beli Sate dan Belanja

Economics editor Fariza Rizki
23/05/2021 06:49 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sah untuk digunakan sebagai pembayaran.
BI Tegaskan Uang Rp75.000 Sah untuk Beli Sate dan Belanja. (Foto: MNC Media)
BI Tegaskan Uang Rp75.000 Sah untuk Beli Sate dan Belanja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sah untuk digunakan sebagai pembayaran. Uang ini berkategori legal tender dan bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.

Pernyataan BI tersebut disampaikan karena mendadak ramai video tiktok menunjukkan masih ada yang menolak keaslian uang tersebut. Menurut Bank Indonesia uang kertas pecahan Rp75.000 tersebut memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang.

"Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

Ini juga resmi di postingan di Instagram @bank_indonesia disebutkan UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.

Sebelumnya berdasarkan video viral yang di-posting akun TikTok tasripin_007, memperlihatkan seorang penjual sate menolak dibayar dengan uang pecahan kertas Rp75.000.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement