sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Viral Penjual Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Rp75 Ribu, Ini Kata BI

Economics editor Aditya Pratama
15/05/2021 17:08 WIB
Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000.
Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)
Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000. Dalam video yang di-posting pemilik akun TikTok tasripin_007 itu, tampak seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan Rp75.000,sementara di hadapannya terlihat penjual sate.

Laki-laki yang memegang uang menyebutkan, dia hendak membayar sate memakai uang Rp75.000 itu. Namun, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI berwarna merah putih tersebut memiliki gambar tampak muka depan Soekarno-Hatta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran

"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5/2021).

Erwin menambahkan, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement