sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Viral Penjual Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Rp75 Ribu, Ini Kata BI

Economics editor Aditya Pratama
15/05/2021 17:08 WIB
Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000.
Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)
Belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)

Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.

Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement