IDXChannel – Bank Indonesia (BI) menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), anggota Holding BUMN Danareksa untuk menjadi Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Penunjukan ini merupakan tonggak strategis, di mana Derivatif PUVA merupakan bagian dari lini bisnis Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dikelola oleh PT KBI.
"Dengan izin usaha melalui surat BI Nomor 28/189/DPPK/Srt/B tanggal 28 Januari 2026, PT KBI memperkuat fungsinya dalam menjaga stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional," kata Direktur Utama PT KBI Budi Susanto Kamis (12/2/2026).
Dia menyatakan bahwa mandat ini adalah tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman.
"Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing," ujar Budi.
PT KBI telah dinyatakan memenuhi standar ketat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) No. 26 Tahun 2025.
Sebagai langkah nyata, PT KBI bersama Jakarta Futures Exchange (JFX) telah menyesuaikan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti melakukan pengaturan atas transaksi derivatif PUVA yang dibagi menjadi 3 bentuk transaksi, yaitu Transaksi Derivatif PUVA yang ditransaksikan di Bursa Derivatif PUVA, Derivatif PUVA yang ditransaksikan di SPA, dan Derivatif PUVA yang ditransaksikan melalui mekanisme PALN.
Langkah ini memastikan setiap transaksi memiliki kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para pelaku pasar. Selain itu, PT KBI telah memulai kewajiban pelaporan operasional kepada Bank Indonesia secara efektif per 2 Februari 2026.
Pengalaman PT KBI sebagai lembaga kliring dan penjaminan selama lebih dari 40 tahun menjadi fondasi kuat untuk mengakselerasi visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030).
Sejalan dengan framework tersebut, pengembangan Derivatif PUVA di PT KBI akan difokuskan pada infrastruktur yang 3I (Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi) berstandar internasional.
Sebagai penyelenggara infrastruktur, PT KBI fokus pada penyelesaian transaksi derivatif PUVA yang aman dan transparan. Dengan dukungan manajemen risiko yang komprehensif, PT KBI tidak hanya mengikuti pergerakan pasar tetapi juga menjadi sarana mitigasi risiko yang efektif. Langkah strategis ini berjalan selaras dengan peta jalan Bank Indonesia dalam mengembangkan instrumen derivatif PUVA di Indonesia.
Melalui penunjukan ini, PT KBI mempertegas posisinya bukan sekadar lembaga kliring, melainkan pilar penting infrastruktur keuangan Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
(kunthi fahmar sandy)