PT KBI telah dinyatakan memenuhi standar ketat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) No. 26 Tahun 2025.
Sebagai langkah nyata, PT KBI bersama Jakarta Futures Exchange (JFX) telah menyesuaikan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti melakukan pengaturan atas transaksi derivatif PUVA yang dibagi menjadi 3 bentuk transaksi, yaitu Transaksi Derivatif PUVA yang ditransaksikan di Bursa Derivatif PUVA, Derivatif PUVA yang ditransaksikan di SPA, dan Derivatif PUVA yang ditransaksikan melalui mekanisme PALN.
Langkah ini memastikan setiap transaksi memiliki kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para pelaku pasar. Selain itu, PT KBI telah memulai kewajiban pelaporan operasional kepada Bank Indonesia secara efektif per 2 Februari 2026.
Pengalaman PT KBI sebagai lembaga kliring dan penjaminan selama lebih dari 40 tahun menjadi fondasi kuat untuk mengakselerasi visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030).
Sejalan dengan framework tersebut, pengembangan Derivatif PUVA di PT KBI akan difokuskan pada infrastruktur yang 3I (Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi) berstandar internasional.