IDXChannel - Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai saat melakukan kegiatan di jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link milik Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dikabarkan ditunda. Sebelumnya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2021.
Meski demikian, kabar tersebut belum disampaikan secara resmi pihak Kementerian BUMN ataupun manajemen Bank Himbara. MNC Portal Indonesia pun mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut, namun belum mendapat penjelasan pihak terkait.
Informasi penundaan sendiri dikarenakan pertimbangan sosialisasi. Dengan kata lain, manajemen Bank BUMN menginginkan agar kebijakan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai dapat tersampaikan secara merata di masyarakat, khususnya nasabah bank pelat merah tersebut.
Adapun kebijakan tersebut akan diterapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Dimana, biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000.