sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Operasional Naik, Pengusaha Kapal Minta Menhub Sesuaikan Tarif Penyeberangan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/11/2025 22:03 WIB
Pengusaha kapal meminta Menhub menyesuaikan tarif penyeberangan karena tarif tidak naik sejak 2019 dan tidak sesuai biaya operasional terkini.
Biaya Operasional Naik, Pengusaha Kapal Minta Menhub Sesuaikan Tarif Penyeberangan. (Foto: Inews Media Group)
Biaya Operasional Naik, Pengusaha Kapal Minta Menhub Sesuaikan Tarif Penyeberangan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Ketua Umum Indonesian National Ferry Owner Association (INFA), JA Barata, meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk segera melakukan penyesuaian tarif angkutan kapal penyeberangan nasional. 

Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini tidak pernah mengalami perubahan sejak 2019. Dengan begitu, tarif yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi biaya operasional terkini.

Barata mengungkapkan, sempat ada rencana pemerintah untuk menaikkan tarif sebesar 5 persen menjelang peralihan pemerintahan dari Kabinet Presiden Joko Widodo ke Kabinet Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming. Namun, keputusan tersebut dibatalkan pada saat terakhir.

"Sebelum Pak Budi menjadi Pak Dudi, itu sebetulnya Pak Budi sudah menandatangani surat kenaikan tarif sebesar 5 persem. Hari berlakunya tarif itu mau dinaikkan, hari itu juga ada pembatalan," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (10/11/2025).

Menurut Barata, pembatalan tersebut waktu itu didasarkan pada pertimbangan daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya pascapandemi dan tekanan inflasi. Namun, ia menilai saat ini sudah waktunya pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif agar operator kapal tidak terus menanggung beban biaya yang meningkat.

"Sekarang tentu harus sudah ada peninjauan kembali berkaitan dengan itu. INFA bersama Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional) pada prinsipnya berjuang menghadapi tantangan yang sama," lanjutnya.

Barata menjelaskan, biaya operasional kapal penyeberangan meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), suku cadang, serta biaya docking dan perawatan kapal. Sementara itu, tarif penyeberangan yang ditetapkan pemerintah belum menyesuaikan perubahan tersebut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyesuaian tarif yang terukur dan berbasis kajian keekonomian, agar tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha operator, tetapi juga tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

INFA berharap Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif angkutan penyeberangan dan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan, termasuk operator, pemerintah daerah, dan asosiasi pengguna jasa.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement