"Sekarang tentu harus sudah ada peninjauan kembali berkaitan dengan itu. INFA bersama Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional) pada prinsipnya berjuang menghadapi tantangan yang sama," lanjutnya.
Barata menjelaskan, biaya operasional kapal penyeberangan meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), suku cadang, serta biaya docking dan perawatan kapal. Sementara itu, tarif penyeberangan yang ditetapkan pemerintah belum menyesuaikan perubahan tersebut.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyesuaian tarif yang terukur dan berbasis kajian keekonomian, agar tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha operator, tetapi juga tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
INFA berharap Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif angkutan penyeberangan dan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan, termasuk operator, pemerintah daerah, dan asosiasi pengguna jasa.
(Febrina Ratna Iskana)