IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan, khususnya untuk kendaraan angkutan barang, guna menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Hal ini dalam rangka dalam rangka mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan bahwa SKB ini secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.
"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang. Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," ujar Capt. Antoni dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).
Pada Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.