Langkah penganggaran ini, lanjut Lisbon, karena pada saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien.
"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini. Walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya," ungkap Lisbon.
Lisbon juga menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan tersebut baru akan berlaku ketika Kebijakan Penggunaan Kendaraan LIstrik telah dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) sesuai yang telah diatur lewat Instruksi Presiden (Inpres).
"Lalu soal kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya juga sama," papar Lisbon.
Lisbon menyebut keputusan mengadakan kendaraan baru itu pun berlaku untuk kendaraan listrik, sehingga batasan biayanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.