sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin UMKM Bergairah Lagi, The FThing Dukung PSBBI Diperpanjang

Economics editor Athika Rahma
20/11/2021 16:24 WIB
Keberadaan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) ternyata menjadi suntikan segar bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Bikin UMKM Bergairah Lagi, The F Thing Dukung PSBBI Diperpanjang. (Foto: MNC Media)
Bikin UMKM Bergairah Lagi, The F Thing Dukung PSBBI Diperpanjang. (Foto: MNC Media)

Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Adapun syarat itu yakni:

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan. 
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain. 
3. Merchant dimiliki oleh WNI. 
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba. 
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha. 
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif. 
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.

(TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement