IDXChannel - Bioskop hari ini resmi kembali beroperasi, pengelola bioskop masyarakat yang ingin kembali nonton film di bioskop harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelas Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).


Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membuka bioskop di daerah level 3 dan 2.

Kapasitas Penonton Hanya 50 Persen
Untuk kapasitas penonton dari bioskop maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan untuk masuk Bioskop.
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Bioskop

Kemudian untuk pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun masih dilarang atau tidak diperkenankan untuk masuk kedalam Bioskop.