IDXChannel – Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi mulai hari ini memperbolehkan bioskop untuk kembali beroperasi. Hal itu sebagiamana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota dan Kabupaten Bekasi diperpanjang sampai 20 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini terdapat pelonggaran baru, yaitu bioskop diizinkan beroperasi.
Bioskop dapat beroperasi, dengan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, untuk kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Setelah itu, bagi aturan yang tertulis dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.Selanjutnya, Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
”Kita longgarkan, bioskop sudah boleh beroperasi,” katanya.
Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali diumumkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tadi malam. Dalam salinan instruksi menteri dalam negeri, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Yang bisa masuk hanya orang dengan kategori hijau di dalam aplikasi pedulilindungi. Aplikasi itu juga sebagai skrining masuk.
Di Kabupaten Bekasi, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pemerintah setempat sudah mengijinkan bioskop untuk beroperasi.